PageNavi Results No.

Tuesday, August 15

Fiqih Ibadah "Adzan dan Iqomah"


ADZAN dan IQOMAH


Dalam islam, sebelum sholat wajib sobat pasti sudah tidak asing lagi dengan dikumandangkannya adzan dan iqomah. Lalu sebenarnya apasih adzan dan iqomah itu? Mengapa sebelum sholat harus mengumandangkan adzan? Dan bagaimana asal usul adzan dan iqomah?. Inilah yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini.
Adzanۤاذَانٌ )  ) sendiri secara bahasa artinya panggilan. Sedangkan menurut istilah adzan adalah pemberitahuan tentang sudah masuknya atau telah tiba waktu shalat wajib. Adzan merupakan salah satu cara memberitahu masyarakat muslim bahwa sudah masuk waktu shalat wajib. Tujuan adzan sendiri yaitu, untuk memanggil masyarakat muslim untuk shalat wajib berjama’ah di tempat ibadah. Orang yang mengumandangkan atau membacakan adzan disebut muadzdzin yang secara bahasa artinya orang yang memanggil. Sedangkan iqomah atau qomat secara bahasa artinya berdiri  ( قَا مَ), sedangkan menurut istilah iqomah adalah pertanda kalau shalat akan segera dimulai. Dalam sejarahnya dulu para sahabat kebingungan tentang bagaimana memberitahu sahabat yang lain kalau waktu shalat wajib telah masuk dan memberitahu para sahabat untuk berkumpul shalat berjama’ah. Ada sahabat yang mengusulkan bagaimana kalau menggunakan terompet untuk memberitahunya? Tetapi itu ditolak oleh Rasulullah karena terompet sendiri digunakan oleh kaum Yahudi untuk berhibur, ada yang usul dengan membuat api dan asapnya sebagai tandanya, ada yang usul bagaimana kalau dengan memberi kode, tapi lagi lagi itu tidak disetujui oleh Rasulullah dan para sahabat. Akhirnya ada salah satu sahabat yang bermimpi bahwa dia bertemu dengan seseorang yang membacakan lafadz – lafadz adzan yang kita kenal sekarang, dan usulan inilah yang kemudian diterima oleh Rasulullah dan para sahabat. Dari penjelaskan tersebut maka mengumandangkan adzan dan iqamah hanya dilakukan pada shalat – shalat wajib, dan shalat jum’at, selain itu seperti halnya shalat sunnah tidak ada adzan dan iqomah terlebih dahulu karena memang tidak disunnahkan artinya makrukh untuk dilakukan. Dasar hukum atau dalil yang dijadikan kehujahan adzan dan iqomah adalah surat Al – jumu’ah (26) : 9
يَٓاَيُّهَا الَّذِ يْنَ اٰمَنُۤوْا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰو ةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمْعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَارُوا البَيْعَؕ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتَمْ تَعْلَمُوْنَ (۹)
“Wahai orang – orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum’at, maka segeralah kamu menginggat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Adapun hadits yang dijadikan sebagai kehujahan adzan dan iqomah adalah hadits yang diriwayatkan dari Malik bin Khuwarits
إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَزِّنْ اَحَدُ كُمْ وَلْيَؤُمَّ اَكْبَرُ كُمْ (رواه البخارى و المسلم)
“Jika waktu shalat telah tiba, maka adzanlah salah seorang di antara kalian, dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian menjadi imam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa adzan dikumandangkan ketika telah tiba/sudah masuk waktu shalat. Juga adzan dikumandangkan oleh orang yang baligh dan mumayis dan suaranya yang enak didengar. Seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW yang menyuruh Bilal untuk adzan karena suara Bilal yang merdu, tapi ini tidak dijadikan patokan yang adzan haruslah orang yang suaranya merdu. Jika memang tidak ada lagi muadzin yang biasa adzan di situ maka mukalaf (orang yang sudah baligh dan mumayis) dan mengetahui lafadz adzan maka mukalaf tersebut boleh adzan walaupun dengan suara yang biasa. Bagaimana kalau perempuan yang adzan? Makruh hukumnya perempuan untuk adzan, karena sebagian ulama ada juga yang mengatakan kalau suara perempuan adalah aurat. Walaupun suara perempuan itu merdu sekali, tetapi dikhawatirkan jika perempuan itu adzan maka akan membuat lelaki memikirkan “wah suara perempuan yang adzan ini merdu sekali, pasti orangnya cantik” ini akan mengubah niat lelaki tersebut dari yang ingin shalat bertemu dengan Allah malah ingin bertemu dengan perempuan yang adzan itu. Lagi pula tidak etis jika masih ada lelaki ditempat ibadah tersebut kenapa harus perempuan yang melakukannya. Boleh saja perempuan adzan asalkan semua makmumnya adalah perempuan dan suaranya tidak dikeraskan maksudnya hanya terdengar oleh meraka yang berada di tempat ibadah tersebut, atau boleh perempuan iqomah ketika sedang shalat berjama’ah dengan suami dan anaknya perempuan, tapi baiknya adzan dan iqamah tersebut dilakukan oleh suami. Adzan juga boleh dikumandangkan oleh lebih dari satu orang, contohnya seperti di Cirebon di Masjid Kesepuhan setiap shalat jum’at adzan dikumandangkan oleh tujuh orang muadzdzin secara bersamaan, karena ada hal yang melatar belakanginya. Dan dari hadits di atas tadi, hendaklah yang menjadi imam adalah seseorang yang paling tua dan memiliki kemampuan, baik dari mangajinya, hafalannya serta pengetahuan tentang ibadahnya. Jika ada orang yang paling tua di tempat ibadah tersebut tetapi mengajinya masih belum lancar atau pengetahuan ibadahnya belum banyak maka jangan ditunjuk atau disilahkan untuk menjadi imam. Dan tidak ada ilat bagi imam artinya tidak ada kejelekan pada dirinya, maksudnya orang itu dapat dipercaya dan dipandang baik oleh masyarakat, bukan pencopet dijadikan imam.
Adapun bacaan adzan dan iqomah adalah sebagai berikut :  
Bacaan Adzan
1.      Allahu akbar, Allahu akbar 2x
اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرْ   ۲×
“Allah Maha Besar, Allah Maha Besar”
2.      Asyhadu allaa ilaaha illallaahu 2x
أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللّهُ   ۲×
“Saya bersaksi, tiada Tuhan selain Allah”
3.      Asyhadu anna muhammadar rasuulullah 2x
أَشْهَدُ أَنَّ مَحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللّهِ   ۲×
“Saya bersaksi, Muhammad utusan Allah”
4.      Hayya ‘alash shalaah 2x
حَيَّ عَلَى الصَّلّاةِ   ۲×
“Marilah mengerjakan shalat”
5.      Hayya ‘alal falaah 2x
حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ   ۲×
“Marilah menuju kemenangan”
6.      Allahu akbar, Allahu akbar 2x
اَللّهُ اَكْبَرُ اَللّهُ اَكْبَرْ   ۲×
 “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar”
7.      Laa ilaaha illallaah 1x
لَا اِلٰهَ اِلَّا ا للّهُ  ۱×
“Tiada Tuhan selain Allah”
           
            Ada tambahan ketika membaca adzan subuh, setelah bacaan nomer 5 yaitu bacaan:
أَلصَّلَاةُ خَيْرٌ مِّنَ النَّوْمِ   ۲×
Ashshalaatu khairum – minan – naum 2x
“shalat itu lebih baik daripada tidur”
           
     Adapun bacaan iqomah sama dengan bacaan adzan (bukan adzan subuh), hanya saja bacaan iqomah cara mengumandangkannya lebih pendek, dan tidak perlu diulang 2x pada setiap bacaannya. Dan setelah nomor 5 membaca:
قَدْ قَامَتِ الصَّلَاةُ  ۲×
Qod qomatis shalaah 2x
“shalat telah didirikan”

Ada beberapa syarat adzan dan muadzdzin, antara lain sebagai berikut :
1.      Telah tiba/sudah masuk waktu shalat;
2.      Tertib;
3.      Muwalat, yakni antara bacaan – bacaannya tidak dipisah – pisahkan dengan jarak waktu yang lama;
4.      Wajib dengan bahasa arab (tidak boleh dengan terjemahannya);
5.      Dapat didengar oleh sebagian kaum muslimin, atau cukup didengar sendiri jika munfarid (sendirian).

Dan ada sunnah – sunnah adzan, antara lain :
1.      Suaranya bagus dan bacaanya baik;
2.      Berdiri tegak menghadap kiblat. Ketika membaca Hayya ‘alash shalaah menoleh ke kanan, dan saat membaca Hayya ‘alal falaah menoleh ke kiri. Ini dimaksudkan agar suara muadzin terdengar ke segala arah;
3.      Muadzdzin hendaknya suci dari hadas dan najis;
4.      Orang yang mendengarkan adzan hendaknya menjawab adzan dengan bacaan bacaan yang telah dikumandangkan, kecuali bacaan : Hayya ‘alash shalaah dan Hayya ‘alal falaah yang mendengarkan menjawabnya dengan bacaan : Laa haula wa laa quwwata illa billahil ‘aliyil ‘adhiim (tiada daya selain dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi dan agung)
5.      Membaca doa sesudah adzan, baik muadzdzin maupun orang yang mendengarkannya.
6.      Ketika mendengar bacaan tatswib (pada adzan subuh) Ashshalaatu khairum – minan – naum , maka yang mendengar hendaknya mengucapkan bacaan : shadaqta wa barorta wa ana ‘alaa dzaalika minasysyahidin (benar katamu muadzdzin, dan engkau telah berbakti. Akupun termasuk golongan yang demikian itu).

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment